Instalasi Rawat Inap

  1. Pasien rawat inap berasal dari IGD,
  2. Pasien Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Khusus dan Instalasi Bedah Sentral.

  1. Pasien Umum dan Pasien BPJS 1) Keluarga Melakukan pendaftaran rawat inap. 2) Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap. 3) Petugas pengantar pasien melakukan serah terima kepada petugas rawat inap. 4) Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan. 5) Perencanaan pulang pasien,pasien rujukan, atau pasien meninggal 6) Penyelesauan administrasi di kasir. Pasien pulang/rujuk/meninggal.

Waktu sampai diruang rawat inap kurang dari 1 jam.                                                                                               

1. Pasien JKN

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Peraturan

Gubernur nomor 117 tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.

3. Pasien Umum dan Asuransi Non JKN 

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 128 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu.

Pelayanan Rawat Inap

<meta charset="utf-8" />

Email     : info.rsudpasarminggu@jakarta.go.id  

Telp : 021 50866999

SMS        : 0811 8712 752

Kotak saran

Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"